JAKARTA,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal kuat kepada pemerintah dan parlemen: reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan syarat mutlak.
Langkah ini menjadi kunci utama jika Indonesia ingin sejajar dengan negara-negara maju dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam lokakarya strategis bersama OECD di Jakarta, Kamis (12/2/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembaruan regulasi adalah momentum krusial untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional.
Menambal ‘Lubang’ Hukum yang Masih Kebal
Selama ini, koruptor masih menemukan celah karena hukum Indonesia belum menjangkau sektor-sektor tertentu.
Setyo mengidentifikasi tiga delik korupsi yang selama ini masih “kebal hukum” karena belum masuk dalam UU Tipikor:
Penyuapan Pejabat Publik Asing (Foreign Bribery): Praktik suap yang melibatkan pejabat luar negeri.
Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence): Praktik “jual beli” jabatan atau kepentingan.
Kekayaan Tak Wajar (Illicit Enrichment): Kepemilikan aset mewah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan secara sah.
”Jika delik-delik ini masuk dalam revisi UU Tipikor, saya yakin pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” ujar Setyo dengan optimis.
Alarm Merah Indeks Persepsi Korupsi
Urgensi ini kian mendesak menyusul merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 ke angka 34 turun tiga poin dari tahun sebelumnya.














