Jakarta,Kondusif.com,- Cuti Bersama 2026,- Kabar gembira bagi para abdi negara. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyusun agenda mereka.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan deretan hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan yang diteken pada 31 Desember 2025 ini juga bertujuan untuk menciptakan efektivitas hari kerja nasional.
Selain itu, aturan ini menjadi kompas bagi instansi pemerintah dalam mengatur ritme pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
Intip Kalender Cuti Bersama 2026
Dalam aturan tersebut, Presiden menetapkan tujuh hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun 2026:
Februari: Mengawali libur panjang dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 16 Februari.
Kemudian, Maret (Puncak Libur): Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Lalu, Jumat, Senin, dan Selasa (20, 23, 24 Maret): Libur panjang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Mei:














