JAKARTA,Kondusif.com,- Restitusi Pajak Banjarmasin,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses restitusi pajak.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangkan (OTT) dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026), KPK mengungkapkan bahwa selain Mulyono, terdapat dua tersangka lainnya yang turut diamankan.
Diantaranya, Dian Jaya Demega (DJD) selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Pintu Masuk Evaluasi Perpajakan Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam live streaming melalui akun TikTok resmi KPK RI menegaskan bahwa kasus di Banjarmasin ini merupakan pengembangan serius setelah sebelumnya kasus serupa terungkap di KPP Jakarta Utara.
KPK melihat adanya pola yang perlu diwaspadai dalam proses restitusi pajak di berbagai wilayah.
”Terungkapnya dugaan korupsi ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Asep.
Asep menekankan bahwa sektor perpajakan adalah pilar utama pendapatan negara.
Kebocoran di sektor ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan nasional.
Pasalnya, dana yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke kantong pribadi.
Soroti Rendahnya Tax Ratio
Deputi KPK juga menyoroti kondisi tax ratio Indonesia yang saat ini masih berada di kisaran 6%, jauh dari angka ideal di level 10% hingga 15%.
Melalui penindakan ini, KPK berharap kementerian di bawah kepemimpinan Bapak Purbaya dapat terus melakukan “bersih-bersih”.
Kemudian, memperbaiki sistem untuk memitigasi risiko korupsi.














