CIAMIS,Kondusif.com,- Sidak Desa Ciamis,– Pemerintah Kabupaten Ciamis mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh jajaran pemerintah desa untuk merapikan administrasi dan tata kelola aset.
Langkah ini terungkap dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wilayah Kecamatan Sadananya dan Kecamatan Ciamis yang digelar di Aula Desa Bendasari, Kamis (5/2/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., M.H., menekankan bahwa ketertiban hukum bukan sekadar formalitas.
Melainkan perisai bagi kepala desa agar terhindar dari jeratan pidana, khususnya terkait pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan aset.
Legalkan Pungutan atau Berisiko Pungli
Dalam paparannya, Deden menyoroti krusialnya payung hukum dalam setiap pungutan desa.
Ia mengingatkan bahwa nominal uang yang dipungut dari masyarakat harus memiliki dasar legalitas berupa Peraturan Desa (Perdes).
”Kalau tidak ada di Peraturan Desa, itu berarti pungli. Tolong ini segera di-Perdes-kan agar nominal uang tersebut legal diberlakukan,” tegas Deden di hadapan para kepala desa.
Aset Desa Bukan Milik Pribadi
Selain urusan uang, Pemkab Ciamis juga membidik penertiban aset.
Deden menginstruksikan para Kepala Desa untuk segera menerbitkan Keputusan Kepala Desa terkait penetapan pengguna aset secara detail.
Mulai dari kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) hingga perangkat elektronik seperti laptop dan komputer harus tercatat jelas pemegangnya.
”Harus jelas siapa yang menggunakan, tipe kendaraannya apa, hingga nomor polisinya. Jangan sampai aset ada, tapi status penggunaannya tidak terdata,” tambahnya.














