Jakarta,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Skema ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi aktif bersama sejumlah pihak lain.
Fakta tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim KPK hingga berujung pada penangkapan terduga pelaku pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Pagi ini kami menyampaikan hasil kegiatan penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dengan 8 di antaranya dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Delapan pihak itu terdiri dari ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–sekarang.
Kemudian, HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga ayah kandung ADK.
Lalu SRJ, pihak swasta penyedia proyek. Selain itu, turut diamankan sejumlah pihak swasta dan perantara lainnya.
BNI pihak swasta juga, IC swasta, ASP pihak lainnya, ACP pihak lainnya dan yang ke delapan AKM pihak lainnya.
Ijon Proyek Dilakukan sebelum Proyek Ada
KPK mengungkap, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Komunikasi tersebut berkembang menjadi kesepakatan tidak resmi terkait paket proyek yang bahkan belum tersedia.
Melalui perantara HMK dan pihak lainnya, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.














