banner 720x220
News  

Perdebatan Derajat Subuh Mencuat, Kemenag Tegaskan Penetapan–20° Berdasar Data Lokal dan Kajian Fikih

Perdebatan mengenai derajat posisi Matahari sebagai penanda awal Subuh kembali memanas di ruang publik. Pro-kontra yang muncul terutama menyasar standar–20° yang digunakan Indonesia.

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

Jakarta,Kondusif.com,– Penetapan Waktu Subuh Indonesia,– Perdebatan mengenai derajat posisi Matahari sebagai penanda awal Subuh kembali memanas di ruang publik. Pro-kontra yang muncul terutama menyasar standar –20° yang digunakan Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa keputusan negara bukan hasil “kira-kira”, melainkan lahir dari kajian ilmiah, verifikasi lapangan berulang, dan rujukan fikih yang mapan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa diskusi mengenai waktu Subuh tidak bisa dilepaskan dari dua disiplin ilmu: fikih dan astronomi.

Menurutnya, kitab-kitab fikih klasik hingga kontemporer secara konsisten menggambarkan Fajar Shadiq sebagai cahaya putih horizontal yang merentang di ufuk timur dan perlahan menguat.

Deskripsi inilah yang kemudian diuji dengan pendekatan observasi modern.

“Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya yang memastikan ibadah memiliki landasan kuat,” kata dia dalam keterangan resmi di website Kemenag, Selasa (2/12/2025).

Arsad menambahkan bahwa angka sekitar –20° tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui musyawarah para ahli falak dan forum kajian yang mengundang berbagai lembaga keagamaan.

Atmosfer Tropis Jadi Faktor Penting

Arsad juga menyinggung alasan Indonesia tidak bisa langsung mengadopsi standar negara lain.

Ia mengingatkan bahwa atmosfer wilayah tropis memiliki karakteristik berbeda, mulai dari kelembaban, ketebalan atmosfer, hingga tingkat polusi cahaya.

Seluruh faktor tersebut turut memengaruhi seberapa cepat cahaya fajar menyebar.

“Berbagai titik pengamatan selama bertahun-tahun memperlihatkan kemunculan fajar di rentang –19° sampai –20°. Karena itu verifikasi lokal menjadi kunci,” tegasnya.

Ia menepis tudingan manipulasi data yang sempat beredar.

Menurutnya, semua rekaman observasi, foto, kurva cahaya, dan hasil pengukuran telah dibuka dalam forum resmi yang dihadiri akademisi falak, ormas Islam, dan perguruan tinggi.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Dokumennya lengkap, bisa dilihat peneliti mana pun,” kata Arsad.

Meski demikian, ia mengakui bahwa perbedaan hasil penelitian merupakan hal wajar.

“Ada penelitian yang menunjukkan –18°, ada yang lebih kecil. Itu bagian dari dinamika ijtihad ilmiah. Namun negara harus mengambil satu keputusan agar umat punya kepastian,” ucapnya.

Tim Hisab Rukyat Jelaskan Metode Verifikasi

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, memaparkan aspek teknis yang kerap luput dari diskusi publik.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *