banner 720x220

Tak Perlu “Muter-Muter”, Mulai 2026 Pasien BPJS Dirujuk ke RS Tepat Sesuai Kebutuhan

Sumber foto: Kemenkes RI
Sumber foto: Kemenkes RI

Jakarta, Kondusif.com,– Perubahan Rujukan BPJS,- Pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Sistem rujukan berjenjang yang selama ini membuat pasien harus berpindah dari RS kelas D ke C, lalu B hingga A, akan dihapus.

Sebagai gantinya, Kementerian Kesehatan menerapkan rujukan berbasis kompetensi.

Pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menegaskan bahwa tujuan utama sistem baru ini adalah mempercepat akses layanan.

Kemudian, memastikan pasien mendapatkan penanganan tepat sejak awal.

“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa. Itu kita fasilitasi lewat sistem SatuSehat Rujukan. Pasien akan dirujuk langsung ke faskes yang kompeten sesuai kebutuhan medisnya,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025).

Akhiri ‘Tour de RS’, Sistem Kini Memilihkan RS yang Tepat Secara Otomatis

Selama ini, rujukan berjenjang sering menimbulkan keluhan karena pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum akhirnya mendapat layanan sesuai kebutuhannya.

Kondisi tersebut berpotensi memperlambat penanganan, memperburuk kondisi pasien, dan membuat pembiayaan menjadi tidak efisien.

Dengan skema baru, dokter perujuk cukup menginput diagnosa, kebutuhan prosedur, serta tindakan yang diperlukan.

Sistem kemudian secara otomatis memilih rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kondisi pasien.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *