Jakarta,Kondusif.com,– KPK Serahkan Aset Rafael Alun,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku.
Lembaga antirasuah itu kini semakin agresif mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.
Komitmen itu terlihat saat KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung, Senin (17/11/2025).
Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Aset tersebut berupa tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan 618 meter persegi di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Properti itu berasal dari perkara korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
KPK Serahkan Aset Rafael Alun, Tidak Boleh Menganggur
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menekankan bahwa penetapan status penggunaan (PSP) bukan prosesi seremonial.
Ia juga menegaskan, KPK ingin memastikan setiap aset hasil kejahatan negara kembali memberi manfaat nyata.
“Aset hasil korupsi tidak boleh dibiarkan menganggur. Kita harus memastikan semua aset kembali untuk kepentingan publik,” tegas Fitroh.














