banner 720x220
News  

Kapolres Ciamis Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Kasus Pembuangan Bayi:“Tidak Ada Anak Haram”

Ciamis, Kondusif.comKapolres Ciamis Jadi Saksi,- Sebuah momen langka dan penuh makna terjadi di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (5/11/2025).

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah hadir bukan untuk memimpin apel, melainkan menjadi saksi dalam pernikahan pasangan muda yang sebelumnya tersandung kasus pembuangan bayi.

Kedua mempelai, Arif Rizki Ramadhan dan Neng Putri Wulansari, dinikahkan secara sah di hadapan penghulu dan keluarga besar masing-masing.

Mas kawin sederhana berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp3 juta menjadi awal dari lembaran baru kehidupan mereka.

Kapolres: Anak Itu Suci, Tidak Ada Anak Haram

Dalam pernyataannya usai akad, Kapolres Ciamis menegaskan bahwa setiap anak yang lahir ke dunia adalah suci dan tidak boleh distigma negatif.

“Tidak ada istilah anak haram. Anak itu suci, yang bersalah adalah perbuatan orang tuanya,” ujar AKBP Hidayatullah dengan nada tegas namun lembut.

Ia menjelaskan, keputusan menikahkan keduanya berawal dari rasa tanggung jawab keluarga untuk memperbaiki kesalahan.

“Saya tumbuhkan rasa tanggung jawab mereka agar mau menjaga dan merawat kembali anaknya. Maka saya bantu agar pernikahan mereka sah secara agama,” ucapnya.

Kapolres mengaku, langkah ini bukan hanya upaya menegakkan hukum, tetapi juga bentuk kemanusiaan yang menumbuhkan kesadaran moral di masyarakat.

“Hukum tetap berjalan, tapi kita juga harus membuka ruang untuk perbaikan diri,” katanya.

Langkah Humanis di Tengah Proses Hukum

Menurut Kapolres, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut dan akan dikoordinasikan bersama kejaksaan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *