Ciamis,Kondusif.com,- Di tengah kesedihan akibat kasus pembuangan bayi di Panawangan, muncul langkah mulia dari Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah. Ia menyatakan siap menikahkan pasangan pelaku pembuangan bayi, ARR (20) dan MPW (20), yang kini tengah menjalani proses hukum di Polres Ciamis.
Menurut Kapolres, keputusan itu muncul setelah keduanya mengaku menyesal dan berniat memperbaiki kesalahan.
Mereka menyatakan ingin menikah secara sah agar anak yang lahir dari hubungan mereka tidak menanggung stigma sosial.
“Saya sudah berkomunikasi dengan mereka. Keduanya ingin dinikahkan, dan saya berinisiatif membantu mencari penghulu,” ujar AKBP Hidayatullah di hadapan wartawan.
Kapolres Ciamis menegaskan, tidak ada istilah anak haram di mata hukum dan agama.
“Setiap anak adalah titipan Tuhan. Tidak ada anak haram. Yang salah adalah perbuatan orang tuanya. Semua orang punya kesempatan memperbaiki diri,” ujarnya tegas.















