banner 720x220
News  

KPK Ungkap Segitiga Korupsi di Dunia Pajak: Pejabat, Wajib Pajak, dan Konsultan Bermain di Balik Meja

“Kasus-kasus itu tidak berdiri sendiri. Ada hubungan timbal balik antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan. Kita harus berani memotong rantai itu,”

Sumber foto : (website KPK)
Sumber foto : (website KPK)

Jakarta, KONDUSIF.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap adanya pola lama yang terus berulang di sektor perpajakan. Ia menyebut praktik korupsi di bidang ini seringkali tumbuh dalam “segitiga berbahaya” yang melibatkan pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan.

Menurut Setyo, relasi tiga pihak itu menjadi pintu utama terjadinya suap, gratifikasi, dan pencucian uang dalam sistem perpajakan nasional.

Ia menegaskan, pola tersebut harus segera diputus dengan pendekatan penegakan hukum multi door approach agar efek jera benar-benar terasa.

“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegas Setyo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10).

KPK mencatat, sejumlah kasus besar dalam beberapa tahun terakhir membuktikan betapa kuatnya jejaring korupsi di sektor pajak.

Di antaranya kasus Angin Prayitno Aji, eks pejabat Ditjen Pajak yang menerima suap Rp50 miliar pada 2022, dan Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp100 miliar pada 2023.

“Kasus-kasus itu tidak berdiri sendiri. Ada hubungan timbal balik antara pejabat, wajib pajak, dan konsultan. Kita harus berani memotong rantai itu,” ujarnya.

Setyo menilai, penegakan hukum yang hanya berhenti pada sanksi administratif justru memperlemah sistem dan menciptakan rasa ketidakadilan.

Sebaliknya, dengan pendekatan multi door, pelanggaran pajak dapat ditindak melalui berbagai jalur hukum, termasuk korupsi dan TPPU.

KPK Fokus Atasi Segitiga Korupsi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pembenahan sistem agar praktik serupa tidak terulang.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *