banner 720x220

Kerusuhan Agustus: Polri Tetapkan 959 Tersangaka, 295 di Antaranya Anak-Anak

Jakarta, Kondusif.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara selektif dan hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Ia merinci bahwa penindakan tersebar di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim, dengan sebaran sebagai berikut:

  • Polda Metro Jaya: 232 tersangka
  • Polda Jatim: 326 tersangka
  • Polda Jateng: 136 tersangka
  • Polda Sulsel: 57 tersangka
  • Polda lainnya: ratusan tersangka dengan kasus bervariasi

Beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik antara lain:

  • penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta,
  • pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya,
  • pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan provokatif.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan anak-anak juga menjadi sorotan. Dari 295 anak yang diamankan:

  • 68 anak menjalani diversi,
  • 56 anak masuk tahap II,
  • 6 anak sudah P21,
  • 190 anak masih dalam tahap penyidikan.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *