Ciamis, Kondusif – Jauh sebelum istilah resolusi konflik dikenal dunia modern, masyarakat Galuh telah memiliki kesepakatan damai sejak abad ke-8.
Tahun 739 Masehi, para leluhur di Tatar Galuh merumuskan 10 Perjanjian Damai sebagai panduan hidup bermasyarakat.
Isinya sederhana namun mendalam: menyudahi permusuhan, menjaga persaudaraan, hingga menolak balas dendam.
Lebih dari 1.200 tahun kemudian, nilai itu kembali dihidupkan lewat Milangkala ke-16 Gong Perdamaian Dunia, yang digelar Selasa (9/9/2025) di Situs Ciung Wanara Karangkamulyan, Ciamis.
Gong Perdamaian Dunia sebagai Jembatan Makna
Gong Perdamaian Dunia yang berdiri sejak 2009 bukan sekadar monumen.
Bendera dari 228 negara dan simbol agama-agama besar di dunia menjadi penghiasnya, menegaskan pesan bahwa perdamaian tidak mengenal batas geografis maupun keyakinan.
Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar, mewakili Gubernur, mengingatkan bahwa gong ini adalah simbol universal.
“Monumen ini pengingat sejarah agar tragedi kemanusiaan tidak terulang kembali. Gong Perdamaian juga menjadi ikon kebudayaan dan destinasi wisata yang harus kita jaga,” ujarnya.
Nilai yang Tetap Hidup di Tengah Masyarakat
Dalam acara itu, tokoh perdamaian Anton Carlian menjelaskan bahwa Sepuluh Perjanjian Damai Galuh tetap relevan di era modern.
Prinsip seperti Mawasana Panyatrawanan (menyudahi permusuhan) atau Paribhaksa (tidak boleh balas dendam) bisa menjadi landasan menghadapi polarisasi sosial yang marak saat ini.