JAKARTA,kondusif.com,–Tunjangan DPR Dicabut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui akun Instagram resminya, @presidenrepublikindonesia, pada Minggu (31/8/2025), di Istana Negera mengumumkan langkah tegas terkait kebijakan tunjangan anggota DPR.
Mulai 1 September 2025, sejumlah tunjangan DPR resmi dicabut, termasuk moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama para pimpinan DPR.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat yang belakangan ini ramai menyuarakan tuntutan transparansi dan efisiensi anggaran.
“Para pimpinan DPR juga telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dan bagi para Ketua Umum Partai Politik, saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025,” tulis Presiden dalam unggahan Instagram-nya.
Tunjangan DPR Dicabut, Bentuk Respons Pemerintah
Pernyataan Presiden ini menjadi penegasan bahwa pemerintah dan DPR mendengar kritik serta masukan dari publik.
Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat menyoroti tingginya tunjangan serta fasilitas anggota dewan di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.