Garut, Kondusif.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang ibu rumah tangga berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online fiktif yang merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp291,6 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. RM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang juga ibu rumah tangga asal Karangpawitan. Korban dijanjikan menerima hak arisan senilai Rp43,5 juta, namun hingga batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak pernah diberikan.
