Ciamis,kondusif.com– Bengkel Dilarang Jual Kenalpot Bising,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan bagi bengkel maupun toko untuk memperdagangkan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Melalui edaran tersebut, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat mengawasi bengkel maupun toko sparepart agar tidak lagi menjual knalpot bising.
Hal ini dilakukan untuk menekan maraknya penggunaan knalpot yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Bengkel Dilarang Jual Knalpot Bising
Dalam instruksinya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembinaan terhadap bengkel harus dilakukan secara serius.
Bengkel tidak hanya dilarang menjual, tetapi juga tidak boleh memasang atau menyarankan penggunaan knalpot non-standar kepada konsumen.
“Pemerintah daerah diminta memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel atau toko agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar pabrikan,” tulis Gubernur dalam SE tersebut.
Upaya Cegah Kebisingan
Larangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Pemprov Jabar, knalpot bising telah menjadi salah satu sumber gangguan kenyamanan dan rawan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.