banner 720x220
Hukum, News  

UU PDP Bisa Jadi Senjata Membungkam, Jurnalis dan Seniman Gugat Pasal Karet ke MK

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

JAKARTA,kondusif.com,UU PDP Digugat ke MK, Sejumlah jurnalis, seniman, hingga akademisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) resmi menggugat dua pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi membungkam kebebasan pers, seni, dan ruang akademik karena tidak memberikan pengecualian yang jelas.

Para pemohon terdiri dari akademisi Prof Masduki, ilustrator Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta SAFEnet (Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara).

“Rumusan pasal tersebut tidak mengakomodir kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi yang dijamin UUD 1945,” tegas kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (13/8/2025), dilansir dari laman resmi MK.

Risiko Kriminalisasi Kerja Jurnalistik dan Seni

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyebut larangan mengungkap data pribadi yang bukan milik sendiri.

Sementara Pasal 67 ayat (2) mengancam pidana hingga 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Menurut koalisi SIKAP, rumusan tanpa penafsiran jelas ini membuka peluang kriminalisasi.

Jurnalis yang mengungkap data pejabat demi kepentingan publik, atau seniman yang membuat karya kritik berbasis fakta, bisa terjerat pidana.

“Ketentuan ini memberi legitimasi terhadap pembungkaman suara publik yang sah, terutama jika diterapkan tanpa ukuran objektif dan akuntabel,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan.

Demokrasi Terancam oleh Norma Kabur

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memberi pengecualian bagi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan.

Tanpa pengecualian, kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 akan terancam.

Mereka menilai UU PDP dalam bentuk sekarang justru menciptakan chilling effect atau rasa takut di masyarakat untuk menyuarakan kritik.

Norma kabur seperti ini, kata pemohon, berpotensi melemahkan iklim demokrasi.

Kemudian, membuat warga enggan melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan negara.

Gugatan Lain: Persetujuan Warga dalam Transfer Data ke Luar Negeri

Menariknya, sidang yang sama juga menguji Pasal 56 UU PDP melalui permohonan Rega Felix, seorang advokat dan dosen.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *