Bandung,kondusif.com,– Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/8/2025).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan (Kanwilpas) Jawa Barat, Kusnali.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali di Bandung, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dua Pertiga Masa Hukuman dan Remisi
Kusnali menjelaskan, syarat bebas bersyarat dipenuhi setelah Setnov menjalani dua pertiga masa pidananya.
Dengan vonis terbaru yakni 12 tahun 6 bulan, perhitungan jatuh tempo pembebasan bersyarat tepat pada 16 Agustus 2025.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017. Selama itu, ia memperoleh remisi secara rutin. Jadi pembebasannya murni berdasarkan aturan, bukan karena remisi HUT RI,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa status Setnov masih dalam pengawasan. “Meski bebas, dia tetap wajib lapor ke Lapas Sukamiskin,” tambah Kusnali.
Kritik: Harusnya Bebas Lebih Cepat?
Pernyataan berbeda datang dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ia menyebutkan bahwa pembebasan Setya Novanto justru terlambat dibandingkan dengan hasil peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.