JAKARTA,kondusif.com,– Isu beras oplosan kembali mencuat setelah pemerintah menemukan sejumlah merek beras premium tidak sesuai mutu dan label. Badan Pangan Nasional (NFA) menegaskan pentingnya membedakan antara beras campuran yang sah menurut aturan, dengan beras oplosan yang melanggar hukum.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, beras campuran adalah praktik yang lazim dilakukan produsen dengan tetap mengikuti batasan mutu resmi.
Misalnya, beras premium boleh dicampur antara butir utuh dan butir patah, namun jumlah butir patah tidak boleh melebihi 15 persen.
“Ini sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020. Pencampuran seperti ini aman dan wajar,” jelasnya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, istilah beras oplosan merujuk pada pencampuran yang menyalahi aturan.
Seperti mencampur beras kualitas tinggi dengan beras busuk atau kualitas rendah demi keuntungan, atau mencampur beras subsidi pemerintah (SPHP) dengan jenis lain untuk dijual kembali.