3. Direksi BUMN serta BUMD di seluruh pelosok Indonesia.
Mekanisme Ketat: Tak Sekadar Lapor
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pejabat wajib bersedia hartanya diperiksa di tiga fase krusial: sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Namun, menyerahkan laporan saja tidaklah cukup.
KPK akan membedah setiap laporan melalui verifikasi administratif.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau data yang kurang, pejabat bersangkutan wajib memperbaiki dan mengirim ulang laporannya dalam waktu maksimal 14 hari kalender.
Sebaliknya, jika dinyatakan lengkap, KPK akan langsung memublikasikannya agar masyarakat bisa ikut memantau.
Alih-alih sekadar menggugurkan kewajiban, KPK menegaskan bahwa kepatuhan ini adalah cermin tanggung jawab pribadi dan komitmen lembaga dalam membangun benteng integritas.
”LHKPN adalah wujud nyata upaya kita menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.”
Bagi para penyelenggara negara yang belum melapor, akses kini sudah dibuka lebar melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Kini, bola ada di tangan para pejabat: apakah mereka akan memilih jalan transparan, atau tetap bersembunyi di balik angka yang belum terlapor?














