banner 720x220
Viral  

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Bromo, Sidang Digelar di PN Lumajang

Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Foto: Istimewa.

LUMAJANG, KONDUSIF – Kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang pada Selasa (18/3) dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan keterangan secara daring. Mereka adalah Yunus, Kepala Resort Senduro; Untung, Polisi Hutan; serta Edwy, staf Balai Besar TNBTS.

Kasus ini mencuat setelah tim patroli TNBTS menemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di wilayah taman nasional, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa ladang-ladang tersebut ditemukan dengan bantuan drone yang memetakan area mencurigakan di dalam kawasan konservasi.

“Total ada 59 titik ladang ganja yang kami temukan. Luasnya sekitar 1 hektare, dengan ukuran bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi,” ujar Decky.

Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena lokasi tersebut seharusnya hanya ditumbuhi vegetasi alami seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk lutung, rusa, dan ayam hutan. Keberadaan ladang ganja di area konservasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.

Kerusakan Ekosistem dan Langkah Hukum

Praktik penanaman ganja di kawasan taman nasional membawa dampak serius terhadap lingkungan. Selain merusak vegetasi alami, keberadaan ladang ganja ini juga berpotensi mengganggu keseimbangan fauna setempat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *