Sedangkan untuk Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Berikut pembagian jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing instansi:
1. Instansi dengan 5 hari kerja per minggu:
Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
2. Instansi dengan 6 hari kerja per minggu:
Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB
Jam istirahat bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis untuk ditindaklanjuti.
Sebagian artikel ini dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Ada Perubahan Jadwal Kerja ASN di Purwakarta Selama Ramadhan, Harus Pergi Lebih Pagi
Respon (1)