banner 720x220
News  

4 Daerah Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi soal Penyesuaian Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Ramadhan, Ciamis Sigap

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengubah jam masuk kerja ASN menjadi lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.

Sedangkan untuk Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Berikut pembagian jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing instansi:

1. Instansi dengan 5 hari kerja per minggu:

Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)

2. Instansi dengan 6 hari kerja per minggu:

Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB

Jumat: 07.00 – 11.00 WIB

Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB

Jam istirahat bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis untuk ditindaklanjuti.

Sebagian artikel ini dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Ada Perubahan Jadwal Kerja ASN di Purwakarta Selama Ramadhan, Harus Pergi Lebih Pagi

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *