“Ini bagian dari langkah tegas pemerintah untuk memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online,” tegasnya.
Selain tindakan pemblokiran, Meutya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Dalam melaporkan situs, akun media sosial, maupun rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindak,” tambahnya.
Kemkomdigi telah menyediakan kanal pengaduan digital yang mudah diakses publik.
Laporan terkait konten judi online dapat disampaikan melalui situs aduankonten.id.
Sementara laporan rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal bisa dikirimkan ke cekrekening.id.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah juga berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online.
Kemudian, ikut menjadi bagian dari upaya besar membersihkan ruang digital Indonesia dari aktivitas ilegal.














