Sama seperti tahap pertama, dana revitalisasi tahap kedua berasal dari APBN. Pola pelaksanaannya juga menggunakan sistem swakelola.
“Jadi P2S di masing-masing sekolah yang mengatur langsung pembangunan. Dengan begitu, sekolah bisa menentukan apa yang paling dibutuhkan,” jelas Aris.
Ia menambahkan, harapan utama dari program ini adalah peningkatan kualitas sarana belajar mengajar.
“Banyak sekolah yang memang membutuhkan perbaikan. Revitalisasi ini diharapkan menjawab kebutuhan itu sehingga siswa bisa belajar lebih nyaman,” katanya.
Tidak hanya soal fisik bangunan, Aris menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan.
Sekolah diminta bekerja sama dengan masyarakat sekitar serta aparat kepolisian untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Dinas juga ikut melakukan monitoring agar penggunaan dana tepat sasaran,” tutupnya.