JAKARTA,kondusif.com,– Setelah ramai dibicarakan akan menjadi libur nasional, pemerintah akhirnya memastikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi cuti bersama nasional.
Keputusan ini diambil untuk memberi waktu lebih bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh sehari sebelumnya.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, 7 Agustus 2025.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan,” bunyi keputusan tersebut.
Kenapa Jadi Cuti Bersama?
Awalnya, kalender hanya menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Namun karena tanggal itu jatuh di hari Minggu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menambah cuti bersama di tanggal 18 Agustus.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan para menteri.
Tujuannya, agar rakyat punya ruang ekstra untuk menggelar lomba, pesta rakyat, dan berbagai kegiatan yang mempererat kebersamaan.
Semangat Perayaan ke Seluruh Negeri
Selain di pusat, pemerintah juga mendorong perayaan HUT RI ke-80 di seluruh daerah.
Di Jakarta, puncak acara akan digelar di Istana Merdeka dengan 80 persen kuota undangan untuk masyarakat umum.
Lengkap dengan pesta rakyat, pagelaran seni budaya, hingga sajian kuliner kaki lima.