banner 720x220

Dalam 12 Jam, Polres Ciamis Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos Pabuaran

Konferensi pers kasus pembunuhan di Pabuaran, Ciamis
Konferensi pers kasus pembunuhan di Pabuaran, Ciamis

Dalam keadaan kalap, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding, mencekiknya.

Lalu, menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang miliknya sendiri.

“Motif utama adalah rasa sakit hati. Ada unsur asmara, kecemburuan, dan tekanan ekonomi di sini,” tambah Akmal.

Lebih lanjut, usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat panik dan mencoba menyamarkan mayat korban dengan plastik dan lakban.

Kemudian, akhirnya pelaku menyerah dan membiarkannya tergeletak di belakang kos.

“Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 338, 340, dan 351 ayat 3 KUHP, pidana seumur hidup,” jelasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *