Ciamis, kondusif.com – Kecepatan kerja patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang menggegerkan warga Pabuaran, Ciamis.
12 Jam Polres Ciamis Tangkap Pelaku
Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (28/4/2025). Mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria bernama Eza (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg.
“Setelah menerima laporan pada 18 April, kami bergerak cepat. Kurang dari 12 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar Akmal.
Akmal menjelaskan, kasus bermula pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian, korban, yang memiliki hubungan asmara dengan pelaku, mendatangi kamar kos pelaku.
Lalu, setelah sempat melakukan hubungan intim, terjadi percekcokan hebat akibat urusan utang sebesar Rp1,5 juta yang belum dilunasi pelaku.
Setelah itu, emosi memuncak ketika pelaku membuka ponsel korban dan menemukan komunikasi korban dengan pria lain.