1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
2. Perubahan Perda No. 10/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
3. Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Bupati menilai seluruh Raperda tersebut membawa implikasi besar bagi penguatan tata kelola daerah.
Regulasi itu mencakup berbagai aspek mulai dari pemerintahan desa, ketertiban umum, pemenuhan pangan, hingga pengelolaan aset dan administrasi kependudukan.
“Setiap Raperda diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari lingkungan yang tertib hingga layanan administrasi yang lebih berkualitas,” ujarnya.
APBD 2026: Tantangan Keseimbangan Anggaran
Lebih lanjut, pada sesi yang sama, Bupati juga memaparkan struktur Rancangan APBD 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,329 triliun.
Sementara itu, belanja daerah menyentuh Rp2,479 triliun.
Selisih kebutuhan belanja ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp150 miliar.
Kondisi ini, menurut Bupati, menuntut ketelitian dalam menentukan skala prioritas.
“Belanja daerah harus diarahkan pada urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan fiskal 2026 diarahkan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, serta semakin berpihak kepada masyarakat.
Menuju Penetapan
Kemudian, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah daerah bersama DPRD juga wajib menyesuaikan hasil evaluasi tersebut paling lambat tujuh hari kerja.
Sidang paripurna ini menegaskan bahwa 11 Raperda dalam Propemperda 2026 bukan sekadar daftar regulasi.
Melainkan peta jalan kebijakan yang akan membentuk arah pembangunan Ciamis tahun depan lebih progresif, adaptif, dan berkelanjutan.














